Kantor Hukum MNS Law Firm
Attorneys & Counsellors At Law

Practice Area


Bisnis 
Layanan jasa hukum terhadap segala kegiatan bisnis perusahaan, Penggabungan, Akuisisi, Likuidasi, Konsolidasi, Restrukturisasi,  Investasi, Transaksi Keuangan dan Lembaga Penjamin Keuangan,  Kontrak-kontrak komersial, Dokumen-dokumen perdagangan, termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis melalui pendekatan win-win solution dan amicable settlement dengan tetap menjaga citra bisnis klien. 
 
Perbankan 
Layanan jasa hukum terhadap segala transaksi Perbankan, termasuk dan tidak terbatas pada perkreditan, operasional, sindikasi, restrukturisasi, penyelesaian kredit macet, Eksekusi grosse akta, mewakili atau mendampingi bank dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan.
 
Infrastruktur 
Layanan jasa hukum kepada para peserta tender dan mewakili penanggung jawab proyek untuk menyiapkan kontrak-kontrak dan dokumen-dokumen tender. Jasa hukum mencakup pemberian masukan di bidang prosedur hukum dan persyaratan untuk mengikuti proses tender, mendampingi dan mewakili dalam rapat-rapat pra-penawaran serta menegosiasikan kontrak-kontrak terkait.
 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Layanan jasa hukum atas sengketa Paten, Merek Dagang, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Desain Industri termasuk di bidang lisensi dan waralaba. 
 
Perburuhan 
Layanan jasa hukum kepada perusahaan maupun karyawan dalam setiap sengketa perburuhan.
           
Tindak Pidana Ekonomi 
Layanan jasa hukum berkaitan dengan  perkara-perkara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana bidang tertentu.
           
Agraria (Pertanahan)
Layanan jasa hukum terhadap segala sengketa Agraria/Pertanahan.
 
Perorangan 
Layanan jasa hukum kepada perorangan dibidang hukum kekeluargaan (perkawinan, gugatan perceraian dan pembagian harta perkawinan), hukum benda, perikatan dan waris.
           
Litigasi 
Layanan jasa hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan Umum, Administrasi Negara, Niaga dan HAM dengan mewakili atau mendampingi dan atau bertindak untuk dan atas nama Klien dalam membela atau menangani segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan setiap tindakan / pelaksanaan penyelesaian masalah yang diserahkan penanganannya atau pekerjaan-pekerjaan lainnya yang secara tegas diberikan melalui Surat Kuasa termasuk melakukan segala upaya / perbuatan hukum lainnya yang umumnya dapat dilakukan oleh seorang Kuasa.