Selamat Datang
Advokat dan Konsultan Hukum (Advocates & Legal Consultant) memiliki peran penting dalam menyiapkan dokumen hukum, mulai tahap negosiasi kontrak ; menyusun, membuat dan mereview kontrak ; mengantisipasi dan/atau menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ada / terjadi dalam kegiatan transaksi bisnis dan perdagangan.
Advokat dan Konsultan Hukum diperlukan untuk menghindari ketidakcermatan dalam penyusunan kontrak, penyalahgunaan keadaan dan resiko dalam kontrak yang berakibat timbulnya sengketa atau adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak.
Dengan bantuan Advokat dan Konsultan Hukum, maka kontrak yang dibuat / ditandatangani benar-benar bermanfaat dan dapat dilaksanakan baik dalam kondisi terjadi ataupun tidak sengketa, serta transaksi akan berjalan sesuai dan terhindar dari pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat dan Konsultan Hukum juga dibutuhkan dalam menyelesaikan segala bentuk sengketa, baik melalui pendekatan win-win solution dengan amicable settlement maupun tindakan litigasi di lembaga Peradilan, Kepolisian, Kejaksaan ataupun instansi lainnya sebagai upaya terakhir dalam mempertahankan hak-hak yang telah dilanggar.
Semakin beragamnya jenis dan bentuk transaksi bisnis dan perdagangan, maka Advokat dan Konsultan Hukum dituntut untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan termasuk kemampuannya dalam memahami berbagai persoalan bisnis, keuangan, manajemen dan persoalan-persoalan lain yang terjadi dan timbul dalam lalu lintas bisnis dan perdagangan. Hal ini sejalan dengan semakin seringnya terjadi perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan.
Menyadari pentingnya peran dan bantuan Advokat dan Konsultan Hukum dalam memproteksi kegiatan transaksi bisnis dan perdagangan, termasuk dalam upaya melakukan pengamanan terhadap kontrak-kontrak yang dibuat berikut penyelesaian segala sengketa yang terjadi, maka dibutuhkan Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki pengetahuan teoritis dan pengalaman praktis terhadap segala aspek hukum yang melingkupi transaksi tersebut, maka Kantor Hukum " MNS Law Firm " hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kantor Hukum ” MNS Law Firm ” didirikan sejak 17 April 2004 beranggotakan mantan in house lawyer perbankan. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum " MNS Law Firm " berpengalaman sejak tahun 1990 dalam menangani berbagai kasus hukum di bidang Perbankan ; Lembaga Keuangan ; Asuransi ; Hubungan Industrial (Perburuhan) ; Agraria (Pertanahan) ; Administrasi Negara (Tata Usaha Negara) ; Kepailitan dan PKPU ; Transaksi Bisnis dan Perdagangan ; Litigasi ; Infrastruktur ; Konstruksi ; Pemeriksaan Dokumen Hukum (Legal Due Diligence) ; Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ; Kontrak – kontrak ; Konsultasi Hukum; dan bantuan hukum perdata, perburuhan, administrasi negara, kepailitan maupun pidana (Litigasi) dan masalah hukum lainnya.
Dalam memberikan bantuan dan layanan hukum, Kantor Hukum " MNS Law Firm " dalam batas-batas tertentu memberikan perhatian atau kepedulian yang sangat besar pada aspek-aspek bisnis lainnya seperti manajemen, keuangan, kelayakan implementasi usaha, pengawasan, perdagangan dan lain-lainnya dengan tetap taat azas pada disiplin dan kejujuran profesional dibidang hukum.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum " MNS Law Firm " berkeyakinan, melalui bantuan dan pelayanan secara proaktif dan profesional akan sangat membantu dalam membangun dan mempertahankan bisnis dengan tetap berpedoman pada norma-norma yang berlaku dan berlandaskan pada etika dan moral.
Salam
Kantor Hukum “ MNS Law Firm ”